Sehubungan dengan upaya peningkatan mutu pendidikan nasional secara berkelanjutan, Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) telah menetapkan Peraturan Nomor 047/H/AN/2025. Regulasi ini secara spesifik mengatur mengenai Kerangka Asesmen Tes Kemampuan Akademik (TKA) bagi jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah, mencakup SD/MI serta SMP/MTs dan sederajat.
Kehadiran peraturan ini menjadi instrumen yuridis dan teknis yang krusial dalam memetakan standar kompetensi akademik siswa di Indonesia. Dengan adanya kerangka yang terstruktur, diharapkan proses asesmen dapat berjalan lebih akuntabel, valid, dan reliabel, sehingga mampu memberikan gambaran yang akurat mengenai capaian pembelajaran secara nasional.

Post a Comment